Welcome

Delete this widget from your Dashboard and add your own words. This is just an example!

Pernikahan Putri Jogja Kebudayaan Yang Harus Dipertahankan

Jumat, 09 Desember 2011

Pernikahan Putri Jogja Kebudayaan Yang Harus Dipertahankan



Arti Definisi Pengertian Perkawinan/Pernikahan Manusia


Setiap manusia pasti mendambakan hal yang namanya pernikahan, baik itu pria atau pun wanita, karena manusia itu diciptakan untuk berpasang-pasangan, dan pernikahan itu adalah seuatu yang sangat sakral sehingga orang terkadang harus berfikir seribu kali dalam memepersiapkan pernikahanannya ngomong jauh masalah pernikahan, ada beberapa versi dalam pengartian atau pengertian pernikahan itu sendiri, diantanya sebagi berikut :


Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.
Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Perkawinan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental karena menikah / kawin adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang.
Namun jika dilihat dari segi agama perkawinan itu memiliki, dua cara pengartiannya yaitu:
1. Pengertian secara bahasa
Al-nikah yutlaq ‘ala al-wat’ wa ‘ala al-‘aqd dun al-wat’. Kata al-nikah secara umum digunakan dalam makna persetubuhan, namun juga bermakna akad tanpa persetubuhan.


2. Pengertian secara istilah
Secara umum Fuqaha’ memberikan definisi perkawinan sebagai berikut:
عقد يفيد حل استمتاع كل من العاقدين بالآخر علي الوجه المشروع .
“Sebuah akad yang menghalalkan bagi kedua belah pihak untuk bersenang-senang sesuai dengan syariat.”
Meskipun terdapat definisi lain yang berbeda redaksinya, semua definisi itu memberikan pengertian yang sama, bahwa obyek akad perkawinan adalah memberikan hak untuk bersenang-senang sesuai dengan syariat, sehingga perkawinan itu –dipandang oleh manusia dan syariat- menjadikan bersenang-senang itu sebagai perbuatan yang halal.
Definisi yang demikian memberikan kesan, bahwa perkawinan itu hanya berkaitan dengan hasrat seksual, padahal tidak demikian. Oleh karena itu, al-Imam Muhammad Abu Zahrah memberikan definisi perkawinan yang menampakkan tujuan perkawinan yang sebenarnya:
عقد يفيد حل العشرة بين الرجل والمرأة , وتعاونهما , ويحدد ما لكليهما من حقوق وما عليه من واجبات .
“(Perkawinan yaitu) sebuah akad yang bermanfaat menghalalkan hubungan intim antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, kerjasama di antara keduanya, serta menentukan hak dan kewajiban masing-masing.


Pernikahan Putri Jogja


Terdapat Berbagai macam adat istiadat pada pernikahan di Indonesia , salah satunya yang kita tahu ,
Baru - baru ini telah terjadi pernikahan seorang putri Jogja,

Rangkaian acara Pawiwahan Agung Putri bungsu Sultan Hamengku Buwono X berlangsung selama 4 (empat) hari mulai hari yaitu Minggu 16 Oktober sampai Rabu 19 Oktober 2011. Perhelatan ini merupakan kekayaan warisan budaya Indonesia yang sangat tinggi, tidak kalah dengan negara-negara lain yang disebut masyarakat yogya disebut dengan pesta budaya/pesta rakyat.

Pawiwahan Agung Keraton Yogykarta dilaksanakan sebagaiupaya memelihara tradisi dan adat budaya Jawa. Keraton adalah pusat pakem-nya tradisi, yang harus dipertahankan sampai kapanpun. Karena itu pakem dalam ritual pernikahan raja-raja Keraton Yogyakarta sejak ratusan tahun lalu, selalu sama. Hanya hajatan pernikahan yang dulunya berlangsung 40 hari 40 malam, sekarang dipersingkat menjadi 4 hari 4 malam.

 Pengantin Keraton Jogja zaman dahulu.

Prosesi Pernikahan Agung Keraton Yogyakarta :
APlangkah
Karena calon mempelai wanita mendahului kakaknya, sesuai adat Jawa ia harus meminta izin dari sang kakak untuk menikah terlebih dahulu dengan memberikan seperangkat pakaian lengkap, dan memenuhi permintaan khusus sang kakak yang belum menikah.
Plangkah

B. Nyantri
Upacara nyantri ini dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2011,yaitu : Upacara bagi calon pengantin pria untuk lebih mengenal dari awal hingga selesainya prosesi pernikahan. Calon pengantin pria akan mendapatkan keterangan mengenai prosesi upacara pernikahan apa saja yang akan dilakukan, bertempat di Bangsal Kasatriyan. Di saat yang sama calon pengantin putri berada di Keputren.
Nyantri



C. Siraman
Upadara Siraman dilaksanakan pada 17 Oktober: Siraman calon pengantin pria, Kanjeng Pangeran Haryo(KPH) Yudanegara dilakukan di Bangsal Kasatriyan. Sedangkan siraman calon pengantin putri, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Bendara di Bangsal Sekar Kedaton, Keputren.

 Siraman

D. Tantingan 
Upacara yang dilaksanakan tanggal 17 Oktober sore di Bangsal Proyekso: Kemantapan hati calon mempelai wanita di tanting oleh sang ayah Raja Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

E. Midodareni 
Upacara ini di adakan pada 17 Oktober malam : Upacara ini sebagai simbol orang-orang jawa dengan harapan Agar para bidadari datang memberikan restu ,kecantikan dan keindahannya kepada kedua mempelai.


F. Ijab khobul  
Prosesi Ijab Khobul dilaksanakan di Masjid Panepen : Mempelai pria mengucapkan ijab kabul dalam bahasa Jawa, padahal pengantin pria berasal dari Lampung.
G. Panggih
Upacara Panggih atau disebut juga perjamuan di laksanakan 18 Oktober pagi di Bangsal Kencono: Sekitar 1.500 undangan VVIP termasuk Presiden SBY dan Wapres Boediono. Panggih adalah momen dimana kedua mempelai pertama kali bertemu setelah sekian lama dipingit.
H. Upacara Panggih
Rangkaian upacara panggih, mempelai melalui serangkaian tata cara yang kaya makna, yaitu : Saling melempar buntal suruh,

Mempelai wanita mencuci kaki mempelai pria sebagai simbol pengabdian,

I. Upacara pondongan.
 Pondongan
Sebelum memasuki upacara panggih, mempelai disambut tarianedan-adanan, yaitu tradisi membuka jalan bagi pengantin, dan untuk menolak bala.
  Tari Edan-edanan
J. Kirab pengantin 
Kirab pengantin di laksanakan pada 18 Oktober sore: Mempelai diarak menggunakan 5 kereta kencana salah satunya Kereta Kyai Jong Wiyat, dari Keraton menuju bangsal Kepatihan di Jalan Malioboro. Kereta kencana ini buatan tahun 1881 di Belanda, berbentuk terbuka sehingga kedua pengantin bisa dilihat langsung oleh khalayak.

Dalam kirab ini kedua pengantin mendapatkan sambutan yang luar biasa dari puluhan ribu masyarakat yogyakarta yang memadati sepanjang jalan Malioboro, masyarakat yang sangat ingin menyaksikan  Putri Rajanya yang di arak sepanjang Jalan Malioboro.
Menaiki kereta kencana menjelang kirab

Kirab melewati alun2 utara
Kirab melewati Pasar Beringharjo


K. Upacara Pamitan 
Upacara pamitan ini di laksanakan pada 19 Oktober dimana KPH Yudanegara minta restu kepada orangtua pengantin putri, Sri Sultan HB X serta Permaisuri GKR Hemas, untuk memulai hidup berkeluarga baru.

Untuk acara Pernikahan Agung ini, Keraton Yogyakarta memesan ribuan paket hidangan untuk tamu undangan. Antara lain 5.000 paket bakpia Pia Djogdja sebagai 
official snack.
Tim perias pengantin tradisional yang dipercaya pihak Keraton Yogyakarta adalah Tienuk Riefki. Melibatkan 18 perias terdiri dari 14 perias perempuan dan 4 periaspria. Selain tes make up,perias juga mengajari lampah dodok (berjalan jongkok) kepada calon mempelai pria. Sebelum menjalankan proses merias, para perias khususnya Tienuk menjalani puasa sejak awal Oktober lalu.
Banyaknya tamu yang hadir menyaksikan upacara pernikahan agung Keraton Yogyakarta, membuat kamar hotel berbintang di Yogyakarta habis dipesan dan tingkat hunian mencapai sekitar 90 persen.
Lebih dari 200 wartawan media dalam dan luar negeri meliput acara pernikahan agung. Mereka diwajibkan mengenakan busana adat, dantidak boleh mengenakan alas kaki.
Sepanjang Malioboro ditutup, karena 200 makanan angkringan memenuhi jalan utama ini. Angkringan tersebut merupakan sumbangan suka rela dari berbagai perusahaan swasta, perguruan tinggi, organisasi profesi, komunitashobi, komunitas sosial, dan individu sebagai bentuk LOYALITAS rakyat Yogyakarta kepada Sang Raja Sri Sultan Hamengkubuwono, hal ini tidak pernah kita jumpai pada pernikahan pejabat manapun di negara indonesia termasuk pada perbikahan Putra/Putri Presiden pun. yang mana memperlihatkan ke istimewaan Yogyakarta yang benar-benar tulus mengakui kepemimpinan dan keberadaan Keraton Yogyakarta sebagai milik bersama rakyat Yogyakarta.
Selain itu juga terdapat 100 buah penjor janur (janur kuning) hasil kreasi sumbangan masyarakat yogyakarta terhadap Sultan Hamengkubuwono yang  menyemarakkan jalan sepanjang Malioboro. Inilah bagian dari tradisi rakyat Jogja yaitu tanda suka cinta rakyat Yogyakarta terhadap keluarga Sultan Hamengku Buwono X yang mereka cintai.

Mengapa harus kita pertahankan ?
Karena didalam setiap bagian dari acara pernikahan ini , adalah
budaya asli dari negara kita , yang mempunyai sejarah dan sangat berharga untuk kita jaga , agar kelak nanti ,generasi penerus kita dapat melihat , bagaimana nenek moyangnya melakukan sebuah bentuk ibadah yang sakral ,yaitu PERNIKAHAN

Kecelakaan Pesawat CASA 212 NUSANTARA

Selasa, 18 Oktober 2011

Kecelakaan Pesawat CASA 212 NUSANTARA


Kronologi Kecelakaan Pesawat CASA 212 Tujuan Banda Aceh .
Pesawat CASA 212-200 milik maskapai Nusantara Buana Air (NBA) yang terbang dari Bandara Polonia, Medan, menuju Bandara Kutacane, Banda Aceh, seyogianya tiba dengan selamat pada Kamis, 29 September 2011 pukul 07.28.

Namun, pesawat itu mengalami kecelakaan dan menghunjam perbukitan Taman Nasional Gunung Leuser, Bahorok, Langkat, Sumatera Utara. Seluruh penumpang dan awak pesawat dinyatakan tewas di tempat.

Safety Manager NBA Robur AD Rizalianto mengungkapkan, komunikasi antara petugas bandara dan pilot Fahmi Ishak hanya terjadi sampai pesawat lepas landas. Setelah itu, komunikasi dengan pilot terputus.


”Komunikasi pilot dengan pihak bandara (Polonia) juga hanya terjadi saat lepas landas. Setelah itu, pihak bandara meminta pilot untuk menghubungi bandara tujuan di Kutacane, tetapi akhirnya terputus,” kata Robur, Minggu (2/10/2011), saat ditemui di kantor NBA, Jakarta.
Ia menambahkan, pesawat buatan tahun 1989 itu dijadwalkan berangkat pada pukul 07.00 dari Bandara Polonia, Medan. Namun, keberangkatan pesawat terpaksa tertunda menjadi pukul 07.28 menuju Bandara Kutacane, Banda Aceh. Perjalanan diperkirakan memakan waktu sekitar 35 menit. Pesawat dijadwalkan tiba di Bandara Kutacane sekitar pukul 08.03.

”Tetapi sampai jam tersebut tidak juga tiba di lokasi. Kami kontak tidak ada yang menyahut. Karena tujuannya ke Banda Aceh, kami pikir mereka sudah langsung ke sana atau mungkin tidak bisa mendengar,” papar Robur.

Manajemen maskapai NBA pun menunggu kedatangan pesawat sampai pukul 09.10 sambil berusaha mengontak pilot. Akan tetapi, usaha itu juga tidak membuahkan hasil. ”Kami berusaha panggil melalui radio. Enggak ada yang menjawab,” ucap Robur.

Akhirnya, pada pukul 09.30, manajemen NBA pun mengumumkan bahwa pesawat itu hilang dan mulai dilakukan upaya pencarian.

”Sekitar pukul 12.00 sudah diketahui lokasinya. Koordinatnya berapa. Saat itu juga kami kirim logistiknya, siapa tahu ada korban yang selamat,” kata Robur.

Namun, proses evakuasi masih belum dapat dilakukan lantaran hujan deras. ”Kami putuskan untuk besoknya,” imbuhnya.

Akan tetapi, selama berhari-hari tim SAR gabungan dari Basarnas, Paskhas TNI AU, dan Brimob tidak mampu mengevakuasi jenazah dari bangkai pesawat yang menyangkut di batang pohon dengan bagian depan dan sayap hancur. Sulitnya medan dan cuaca buruk disertai angin kencang membuat upaya evakuasi nyaris buntu.

Minggu (2/10/2011) proses evakuasi jenazah akhirnya berhasil dilakukan. Evakuasi yang dilakukan secara bertahap berhasil mendapatkan seluruh jenazah korban yang terdiri 14 penumpang dan empat kru pesawat.

Safety Manager Nusantara Buana Air (NBA), Robur AD Rizalianto, mengatakan, kecelakaan pesawat CASA 212-200 kemungkinan besar disebabkan angin kencang. Pasalnya, saat lepas landas dari bandara Polonia, Medan, pesawat dalam kondisi laik terbang.
Maintanance kami sudah cek pada hari itu pesawat laik terbang. Tetapi, angin memang cukup kencang. Ini juga yang dirasakan teman-teman di lapangan sekarang. Bisa jadi ini salah satu penyebabnya, tetapi kami menunggu hasil,” ungkap Robur, Minggu (2/10/2011), saat dijumpai di kantor NBA, Jakarta.
Kekuatan angin saat itu, lanjutnya, diperkirakan mencapai 20-30 knot, sementara cuaca pada Kamis, 29 September terbilang cukup cerah dengan jarak pandang normal. ”Kalau cuaca cerah, tidak begitu berawan. Masalahnya hanya di angin kencang itu yang bisa sampai 20-30 knot,” tutur Robur.
Meski angin terbilang kencang, pesawat tetap terbang menuju Kutacane pada pukul 07.28. Menurut Robur, keputusan untuk menerbangkan pesawat itu ada di tangan pilot. ”Pilot yang mengambil keputusan. Kalau memang menurut dia tidak memungkinkan, ya balik saja. Tapi pada saat itu kami tidak mengetahui apa yang dilakukan pilot,” tandasnya.
Pesawat CASA 212-200 milik NBA yang melayani rute penerbangan perintis Medan-Kutacane itu kandas pada Kamis (29/9/2011) pagi lalu. Sebanyak 18 orang dipastikan tewas dengan rincian 14 orang penumpang, 1 orang pilot, dan 3 orang awak pesawat. Dari 14 penumpang tewas itu, dua di antaranya bayi dan anak-anak.



 .

Perkembangan Iphone 4S

Perkembangan Iphone 4S


Setelah sekian lama menunggu kedatangan iPhone 5, ternyata Apple berkata lain, tidak ada iPhone 5 saat ini, hanya sebuah terobosan baru mengenai perkembangan iOS, yakni iOS 5 dan iPhone 4S, dimana dalam iPhone 4S tersebut sudah menggunakan iOS 5 dan teknologi terbaru yang bernama Siri.

Berikut akan kami jelaskan fitur terbaru yang ada dalam iPhone 4S :
iPhone 4S menggunakan Apple’s A5 dual-core 1GHz processor dengan dualcore GPU, maka diyakini prosesor ini akan menjadikan iPhone 4S semakin cepat, Kemudian terkait dengan prosesor yang lebih cepat, apakah tidak mempengaruhi baterai ?, Apple menjawab 8 jam waktu bicara dengan jaringan 3G, 14 jam waktu bicara dengan jaringan 2G, 6 jam untuk browsing dengan jaringan 3G, 9 jam browsing via Wi-Fi, 10 jam untuk memutar video, dan 40 jam untuk memutar musik. Jadi bisa dikatakan untuk kecepatan prosesor tidak ada masalah dengan kekuatan baterai.
Dari segi kamera, iPhone 4S memiliki 8 megapixel kamera dengan autofocus, dilengkapi dengan flash, f/2.4 aperture lens, dan sudah menggunakan teknologi CMOS Sensor yang memungkinkan untuk menerangkan gambar sampai 73% dari kamera yang dimiliki oleh iPhone 4, dan tentunya kamera terbaru dari iPhone 4S mempunyai kemampuan lebih baik di kondisi low-light (minim cahaya).
Jika dilihat dari segi desain, maka tidak ada perubahan yang signifikan, karena desain sebagian besar sama persis dengan iPhone 4, yang berbeda adalah iOS dan teknologi Siri yang belum dimiliki oleh iPhone 4.



Jadi, apa itu Siri ?
 


Siri merupakan teknologi terbaru yang diperkenalkan oleh Apple pada iOS terbarunya, yakni iOS 5, Siri merupakan fitur voice assistant, dimana siri bisa menerima perintah hanya dengan voice (suara) yang kita keluarkan, selain menerima perintah Siri juga bisa memberikan peringatan atau mengingatkan ketika ada pesan yang masuk, dan kita juga mampu memberikan perintah kepada Siri untuk membalas pesan tersebut hanya dengan menggunakan voice (suara), bukan hanya memberikan peringatan pesan saja, siri juga mampu melakukan banyak hal, seperti memberikan informasi mengenai cuaca hari ini, dan memberikan masukan, seperti ” apakah aku harus menggunakan payung hari ini? ” maka secara otomatis Siri akan memberikan informasi ” ya, kamu harus menggunakan payung hari ini, karena cuaca di New York saat ini sedang gerimis/panas”. Selanjutnya yang lebih menarik lagi, ketika kita akan mengirim Pesan, kita hanya perlu menyebutkan nama, atau bisa hanya dengan menyebutkan sebutan Mom (ibu) atau Dad (ayah) maka Siri sudah mampu menebak siapa yang dimaksud, selanjutnya untuk mengirimkan pesan anda tidak perlu lagi mengetik, cukup dengan voice maka Siri sudah mampu menerjemahkan ke iPhone 4S.

Perseteruan KPK dan DPR

KPK VS DPR

Komisi Pemberatasan Korupsi VS Dewan Perwakilan Rakyat























  KPK (KOMISI PEMBRANTASAN KORUPSI )


Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

KPK mempunyai ketentuan / gratifikasi yang merupakan dasar hukum yang di pegang KPK dalam menjalankan tugasnya . Ketentuan itu berisi tentang :



Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
  • Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
  • Pengecualian
    Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan yang mengatur Gratifikasi adalah:
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK
Penjelasan aturan Hukum
Pasal 12 UU No. 20/2001
Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
  1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
  2. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Sanksi
Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
  

  DPR (DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )

 
 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

DPR mempunyai tugas dan wewenang yang telah ditetapkan negara yaitu ,sbb :
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
  • Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  • Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang
  • Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
  • Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
  • Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
  • Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang
DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR tersebut. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat yang disandera habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum.


Kedua Intansi pemerintah ini seharusnya saling berkerja sama dalam melaksanakan amanat yang dititipkan oleh masyarakat ,
namun apa yang terjadi ? 
akhir" ini terdengar berita yang sangat memalukan bagi pemerintah ,yaitu kedua intansi pemerintah ini malah berseteru.

Apa penyebabnya ?

Perseteruan KPK dan DPR terjadi pada saat Rapat Konsultasi antara DPR dengan KPK, Polri, dan Kejakgung pada 3 Oktober lalu. Dalam forum tersebut terlihat betapa DPR demikian reaktif dan emosional mengebiri KPK dengan berbagai pertanyaan dan argumen yang menyudutkan KPK. Bahkan anggota Komisi  III DPR, Fahri Hamzah dengan lantang menyatakan dan sekaligus mewacanakan pembubaran KPK karena menurutnya KPK tidak bisa lagi menjalankan fungsinya secara optimal dan masih tebang pilih.
Sikap reaktif dan emosional DPR ini muncul setelah KPK memanggil jajaran pimpinan Banggar DPR untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kaitannya kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans dan Kemenpora. Pemanggilan tersebut memang beralasan dan sangat relevan mengingat tugas dan fungsi yang melekat pada pimpinan Banggar DPR. Di sini KPK menengarai ada keterkaitannya antara Banggar DPR dengan kasus penyuapan di dua lembaga tersebut. Kecurigaan ini diperoleh berdasarkankan pengakuan para tersangka kasus yang menyebutkan ada keterlibatan dengan orang-orang di Banggar DPR
Sebenarnya sudah lama menjadi rahasia umum bahwa Banggar DPR menjadi  ‘sarang perampok’  dana APBN. Kenyataan ini bisa kita lihat dan kita dengar dari berbagai kalangan pengamat, LSM, bahkan dari pengakuan para korban mafia anggaran di Banggar DPR itu sendiri yang pernah ditayangkan Metro TV beberapa waktu lalu. Jadi sulitlah dipungkiri kalau Banggar DPR bersih dari mafia dan perampok uang rakyat ( APBN ).
Jadi wajar kalau DPR sepertinya kebakaran jenggot dan gusar manakala KPK hendak memeriksa pimpinan Banggar karena itu secara tak langsung sama saja hendak menguliti borok-borok yang tersembunyi di DPR, artinya spread effect-nya dahsyat  dan luas sekali. Bisa-bisa banyak orang penting atau sejumlah parpol terkait dengan penyimpangan di Banggar DPR. Dan publik sebenarnya sudah sejak lama mahfum sekali bahwasanya Banggar DPR itu menjadi ‘tampah raksasa’ untuk bancakan dana APBN. Kenyataan tersebut diperkuat  dengan fenomena rekening gendut para anggota DPR  yang secara akal sehat tentu menimbulkan tanda tanya besar dikalangan umum. Yang heboh lagi adalah PPATK telah menemukan sejumlah transaksi mencurigakan direkening para anggota Banggar dan itu akan ditindaklanjuti oleh KPK untuk membongkar permainan mafia anggaran dalam menikmati ‘ Bancakan Tumpeng APBN ’ di Banggar DPR-RI.  
Bahkan ada joke di kalangan driver di DPR-RI,  ‘ Kalau anda ingin lihat mobil-mobil super mewah dan mutakhir, datanglah ke Senayan. Anda tinggal menghitung saja ‘. Maka senayan menjadi ajang pameran prestisius Legislatif untuk menunjukkan kelasnya masing-masing dari perspektif sekularisme. Salahkah anggota DPR kaya ? Tidak. Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana cara mereka memperolehnya.  Halal atau haram ? , legal atau illegal ?, Maling atau Ngrampok uang rakyat nggak ? Dan kalau pun diperiksa KPK pasti mereka akan jawab halal, legal, dan nggak maling uang rakyat bahkan mereka pun berani sumpah dengan menyebut nama Tuhan. Apalagi belum ditemukan bukti materiel atau fakta hukumnya. Wajarlah karena hukum duniawi memang demikian, tapi satu hal yang mungkin terlupakan yakni ada hukuman atau sanksi di luar hukum duniawi yang tetap akan menimpa mereka para penghisap darah rakyat, baik di dunia maupun di akherat nanti.
Kembali ke perseteruan KPK dan DPR, keduanya saling merasa bahwa mereka telah berada di koridor dan jalur yang benar dalam melaksanakan tugas masing-masing. Tapi DPR punya pendapat lain bahwa KPK sudah seperti teroris karena telah mengancam kenyamanan anggota DPR. Hal tersebut disampaikan Benny K. Harman, salah satu pimpinan Komisi III DPR. Dengan kata lain DPR mengganggap KPK telah melampaui batas kewenangan atau arogan sebagai lembaga superbodi bahkan Fahri Hamzah menyindir KPK nggak professional hanya bermodalkan popularitas belaka. Pedas betul kritikan para anggota dewan tersebut, tapi Ketua KPK Busyro Muqodas dengan santai dan diplomatis menanggapinya dengan berseloroh; “ Silahkan saja KPK dibubarkan tapi ya harus mengikuti prosedur hukumnya “.
Peneliti hukum ICW, Donal Fariz punya pendapat lain, bahwasanya yang justeru melakukan teror adalah DPR itu sendiri karena mereka panik jika KPK terus merangsek memasuki wilayah pro justisia dan itu memang dibenarkan oleh undang-undang dan KUHAP, akan banyak pihak DPR yang berpotensi atau bahkan memang terlibat langsung dengan skandal korupsi, mereka jadi ketakutan terendus dan tercongkok oleh KPK.  “ . . Yang harus diwaspadai saat ini adalah para politisi korup sedang bergerilya untuk menyebar teror guna melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Dan rapat konsultasi dengan DPR baru-baru ini merupakan salah satu bentuk teror tersebut “, kata Donal (Kompas, 8/10 ).
Memang secara obyektif  harus diakui KPK belum bisa memberikan hasil yang memuaskan publik secara luas mengingat adanya beberapa kasus besar yang belum bisa tuntas ditanganinya seperti ; mafia pajak, century gate, nazaruddin gate, dll. Publik menilai KPK masih tebang pilih karena baru berani mencongkok para koruptor kelas teri sementara yang the big fish tak berani menyentuhnya atau hanya sekedar cosmetic action untuk menenangkan publik belaka. Namun demikian bukan berarti KPK-nya harus dibubarkan, hanya perlu pembenahan sistem dan orang-orang KPK yang tidak kapabel dan kredibel wajib diganti.
Perseteruan antara KPK dengan DPR ini setidaknya memberikan hikmah yang nyata bahwasanya lembaga KPK yang dibentuk oleh DPR itu sendiri sebagai lembaga khusus pemberantas korupsi, dengan pertimbangan waktu itu kepolisian dan Kejakgung masih diragukan kapasitas dan kredibilitasnya dalam memberantas korupsi. Tapi kini KPK malah menjadi bumerang bagi DPR yang melahirkannya. Kenapa demikian, karena di dalam DPR itu malah banyak bercokol para koruptor yang notabene harus diberantas oleh KPK itu sendiri. Jadi, ya senjata makan tuan dong !??

Alternatif pakiran motor di UG

Jumat, 14 Oktober 2011

Sekarang ini mahasiswa di Gunadarma sangatlah banyak , Sangking banayaknya mahasiswa yang kuliah membawa motor membuat parkiran motor yang telah disediakan oleh Gunadarma menjadi kurang . Sekarang ini pakiran motor sangat berantakan dan tidak tertata rapih . Oleh karena iti seharusnya Gunadarma menambahkan lahan untuk pakiran motor dengan membuat lagi pakiran untuk kendaraan bermotor ataupun meninggikan pakiran motor yg telah ada agar bisa menampung lebih banyak lagi kendaraan bermotor . Atau membeli lahan warga yang agar bisa untuk membuat pakiran motor . Terlalu sempitnya lahan membuat pakiran terlihat sempit dan berantakan . Banyak motor yang pakir disembarangan karena tidak bisa lagi pakir . Satpam pun kewalahan menghadapi banyak nya motor .
Itulah saran dari saya , terima kasih .

Peran Sistem Informasi dalam Perekonomian

Selasa, 04 Oktober 2011


Pada zaman sekarang sistem informasi sangat penting dalam dunia teknologi . Bukan hanya pada komputer sitem informasi telah meliput kesemua bidang . Semua bidang saat ini telah membuat sistem nya sendiri dari sistem informasi . Peran sistem dalam perekonomian sangat banyak . Dari sistem informasi bisa membuat pembukuan dari yang manual sekarang menjadi lebih diperinci dan mudah dalam penggunaannya . Memanajement keuangan nya dalam membuat laporan setiap bulannya . Dalam mengolah data penjulan , pembelian , karyawan , segala informasi yang butuh sitem yang khusus agar bisa untuk lebih mudah melaporkan nya kepada atasan . Sistem informasi juga bisa berkerja untuk membantu dalam mengambil keputusan permasalahan yang sedang di hadapi oleh perusahan .Sistem informasi juga bisa dipergunakan dalam membuat sistem dalam transaksi di supermarket yang digunakan oleh kasir .


Sistem informasi sekarang telah banyak diketahui oleh perusahaan oleh karena itu sekarang ini banyak perusahaan yang telah berkerja sama dengan orang ahli dalam bidang sistem informasi . Karena sistem informasi bisa mencakup dalam semua bidang . Oleh karena itu lebih praktis untuk meberkerja sama . Tinggal katakan apa yang diinginkan  nanti orang yang ahlinya akan membuat sistem yang diinginkan oleh perusahaan tersebut . Orang sistem informasi juga bisa diandalkan dalam membuat sebuah keputusan dan bisa untuk mengambil jalan apa yang akan digunakan yang mana yang lebih baik tanpa mengeluarkan biaya yang cukup banyak  . Oleh karena itu sekarang ini sistem informasi berkembang sangat cepat .

Aku dan Cita-citaku

Minggu, 02 Oktober 2011

Namaku Rifka Chairani , aku anak ke dua dari dua bersaudara . Aku memiliki seorang kakak laki-laki . Sekarang ini aku kuliah di Universitas Gunadarma mengambil jurusan S1 Sistem Informasi . Sekarang ini aku telah tingkat tiga . Insya allah kurang lebih dalam dua tahun kedepan aku memiliki gelar S,Kom . Kadang-kadang untuk mengisi liburan kuliah aku mencari perkerjaan jadi spg untuk beberapa event produk dan uang nya biasanya dipakai untuk tambahan uang jajan :) . Aku mempunyai cita-cita agar bisa berkerja dikantor yang mendapatkan gaji yang bisa cukup untuk keperluan dan bisa untuk ditabung . Dan juga membuka usaha sebagai sampingan agar bisa di kelolah bersama mama karena mama setahun lagi sudah pensiun . Agar mama ada perkerjaan biar tidak bosan dirumah . Insya allah dari hasil penghasilan bisa untuk memeberangkatkan haji untuk mama . Sudah bisa membuat keluarga bahagia aku akan menikah dan memiliki keluarga sendiri . Ingin memiliki suami yang aku sayang dan anak yang bisa dididik dan dibesarkan dengan baik , ingin memiliki keluarga yang harmonis , bahagia , sakina , mawadah dan warohma . Dalam usaha aku pun disertain berdoa kepada Alllah agar diberi kemudahan dalam menjalani segala urusan dengan mudah dan diberi bantuan dari Allah . Mudah-mudahan Alllah dapat mengabulkan semua doa dan usaha yang telah dilakukan amin .