Fenomena Pencurian Pulsa Di Indonesia
Salah satu lagi masalah yang sangat meresahkan masyarakat Indonesia , yaitu maraknya perncurian pulsa yang
ironisnya dilakukan oleh provider itu sendiri terhadap pelanggannya .Telah lama pelanggan operator telekomunikasi resah dengan banyaknya SMS premium yang seringkali diterima tanpa diinginkan. Bahkan belakangan muncul SMS ‘tipu-tipu’ yang jika pelanggan membalas SMS tersebut maka dalam waktu singkat pulsanya bisa terkuras.
Silahkan kalau perusahaan provider SMS content itu ingin berbisnis, tapi jika pelanggan ingin berhenti ya... dihentikan.” Demikian keluhan seorang pelanggan pasca bayar salah satu operator telepon seluler bernama Mochamad Feri Kuntoro yang terpaksa melaporkan sebuah layanan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Feri adalah gambaran pelanggan yang merasa kesal dan dirugikan dari layanan pesan pendek (SMS) premium yang sering diterimanya meskipun dia tidak menginginkannya. Bedanya, dia berani melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian sedangkan yang lain hanya bisa pasrah.
Akibat SMS yang tarifnya lebih tinggi dari tarif normal itu, pulsa Feri dan ribuan pelanggan operator di Indonesia terkuras padahal banyak dari layanan yang diberikan oleh perusahaan penyedia konten ( content provider/ CP) tidak diinginkan oleh pelanggan.
Fenomena pencurian pulsa para pengguna telepon selular (ponsel) memang sudah marak beberapa tahun belakangan dengan munculnya beragam program undian, hadiah, kuis, nada dering yang dikirim CP kepada pelanggan. Tarif yang dikenakan perusahaan penyedia layanan premium itu beragam mulai dari yang kecil-kecilan Rp500, Rp 2000, sampai yang terbesar Rp10.000 per SMS yang dikirim.
Menjebak dan Menyesatkan
Memang harus diakui bahwa saat mendaftar sebuah program yang berisi SMS premium, pelanggan hanya melewati satu tahapan tanpa ada konfirmasi dan hal itu tanpa dikenakan tarif. Akan tetapi saat saat ingin mengakhiri program SMS premium itu, seorang pelanggan harus berkali-kali mengirimkan SMS ke operator dan menunggu konfirmasi. Belum lagi, pada setiap SMS yang dikirim ataupun diterima, pelanggan dikenakan tarif premium juga.
Hal itu diperparah lagi dengan munculnya SMS-SMS jebakan yang isinya meminta pulsa dengan mengatasnamakan orang tua kita ataupun pemberitahuan kalau kita memenangkan sebuah hadiah. Pada saat pelanggan membalas SMS tersebut, si pengirim dapat leluasa menguras pulsa dengan menggunakan teknologi tertentu. Dan seramnya lagi, hal itu tidak bisa dihentikan oleh pelanggan yang akhirnya memaksa pelanggan untuk mengganti kartu.
Fenomena tersebut tentu tidak akan terjadi jika tidak ada pihak-pihak tertentu yang menjual data nomor-nomor telepon konsumer kepada penjahat pulsa itu. Kecurigaan itu didasarkan oleh peringatan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang mengatakan adanya pihak-pihak tertentu yang menjual data konsumen ke pihak lain. Data-data itulah yang kemudian digunakan oleh content provider untuk mengirim SMS jebakan dan juga SMS Premium ke nomor pelanggan seluler.
Menurut data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) saat ini ada sekitar 246 juta pengguna telepon seluler yang sepertiga dari jumlah itu pernah menerima SMS premium tersebut. Namun demikian, ada dua jenis SMS premium, yang satu adalah SMS yang memberi pilihan kepada konsumer untuk melakukan registrasi. Sementara ada yang tidak registrasi dan otomatis terdaftar. “Ini yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Sularsi, dari bagian Legal dan Pengaduan Konsumen YLKI.
0 komentar:
Posting Komentar